Serba-Serbi Perdagangan Yang dilarang Syari’at
Jual beli yang menyita waktu
ibadah
Dalam hal ini si pedagang
waktunya habis untuk berjualan dan membeli barang dagangan(kulak). Sehingga
terlambat dalam menunaikan Sholat berjamaah di masjid, atau menunaikannya di
akhir waktu dan tak jarang sampai kehilangan waktu sholat.
Allah telah Berfirman: “Hai Orang-orang yang beriman, apabila di
seru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkan jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui”(QS. Al Jumuah 62:9).
Juga firmanNYA yang lain, artinya”Hai orang-orang yang beriman, janganlah
harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa
yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi”.(QS. Al Munafiqun63:9).
Perhatikan firmanNYA:”Maka mereka itulah orang-orang yang rugi”,
disini Allah memberi hukuman dengan “kerugian” walau secara lahir merauk
keuntungan dan laba yang banyak. Hal ini di sebabkan oleh harta dan anak-anak
nya yang banyak tidak bisa menggantikan
waktu sholat dan dzikrullah yang ia tinggalkan, dan inilah kerugian yang
sebenarnya. Keuntungan bagi seorang muslim hanyalah jika dapat mengumpulkan dua
kebaiikan, yakni mencari rizki dan beribadah, artinya berjual beli pada
waktunya, dan apabila tiba waktu sholat ia menunaikan pada waktunya.
Perdagangan itu ada dua macam,
dunia dan akhirat. Perdagangan dunia dengan harta dan kerja, sedangkan
perdagangan akhirat dengan amal sholeh.
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukan sesuatu
perniagaan yang daoat menyelamatkan dari adzab yang pedih? (yaitu) kamu beriman
kepada Allah dan Rosul-NYA dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu,
itulah yang lebih bagimu jika kamu mengetahuinya”.(QS As Shaf 61: 10-11).
Inilah perdagangan yang sangat
besar dan tak terbanding jika di ukur dengan perdagangan dunia. Maka Allah
menyebut sebagai orang yang rugijika sibuk mengurusi perdagangan dunia dan
meninggalkan perdagangan akhirat.
Sebagian orang mengira bahwa
sholat hanya mengurangi efektifitas kerja atau berdagang, sebab akan membuang
waktu. Padahal yang besar dalah sebaliknya ia akan membuka pintu rizki,
kemudahan, dan keberkahan, sebab rizki di tangan Alllah, jika seseorang
mengingat-NYA(berdzikir) dan beribadah kepadaNYA, dengan izin Allah akan
mempermudah dan membuka pintu rizki untuknya.
Allah Berfirman :”Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh
perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan
Sholat, dan membayar Zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu)
hati dan penglihatan menjadi goncang”.(QS
An Nur 24:37).
Jual Beli Barang Haram.
Ketika Allah mengharamkan maka
harga(nilai) dari barang itu juga haram, jadi barang haram tidak boleh di
perjualbelikan. Rosulullah SAW ,melarang menjual bangkai, khamar, babi, dan
patung.
1. Jual
beli khamar
Mengenai khamar
Nabi Muhammad SAW bersabda:”sesungguhnya
Allah melaknat Khamar, yang memeras/membuatnya, yang minta diperaskan, yang
menjualnya, yang membelinya, yang meminumnya, yang menerima hasil penjualannya,
yang membawakannya, yang dibawakan dan yang menuangkannya”.(HR. At-Tirmdzi dan Ibnu Majah).
Khamar adalah
segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan
mereknya. Termasuk adalah segala jenis narkoba, ganja, opium, kokain, heroin,
dan sebagainya bahkan ini semua lebih parah lagi. Demikian juga Jual beli
rokok, mengingat keberadaannya yang
membahayakan, mengganggu orang lain, dan menyia-nyiakan harta.
Semua orang
termasuk pihak yang memproduksinya sepakat bahwa rokok adalah tidak baik dari
semua segi.
2. Jual
beli alat music(*)
Seperti drum,
gitar dan lain sebagainya yang biasa dipakai para musisi untuk mengiringi suatu
nyanyian.
3. Jual
beli gambar(makhluk hidup) dan patung(*)
Baik dalam rupa
binatang ternak, kuda, burung maupun manusia. Rosulullah SAW melaknat para
perupa dan memberitahukan bahwa mereka termasuk orang yang berat siksanya di
hari kiamat.
4. Jual
beli kaset-kaset yang berisi tentang syahwat dan cinta
Lebih-lebih
kaset yang berbau pornografi di dalamnya hanya berisikan percintaan, pacaran
dan percumbuan yang dapat mempengaruhi para remaja dan menggiring mereka kepada
akhlak dan perilaku yang buruk.
5. Menjual
sesuatu/benda yang diketahui akan
digunakan untuk sesuatu yang dilarang.
Karena termasuk
tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, seperti menjual anggur yang akan di
olah menjadi Khamar, atau menjual senjata yang akan digunakan untuk merampok,
membunuh orang dan sebagainya. Lebih-lebih jika untuk menyerang atau mencelakai
kamu muslimin.
6. Menjual
sesuatu yang tidak dimiliki
Yaitu jika ada
seseorang yang ingin membeli suatu barang tertentu, sedang sipenjual tidak
memiliki barang tersebut. Lalu keduanya sepakat menentukan harga baik cash maupun tempo,namun barang tersebut
masih belum ada, baru setelah itu si penjual pergi mencariyang di maksudkan.(*)
Rosulullah SAW
bersabda kepada hakim bin hizam RA yang bertanya tentang jual beli seperti ini:”Janganlah menjual barang yang tidak kamu
miliki”.
7. Baiul
Inah/juak Beli inah
Yaitu kita
menjual suatu barang kepada seseorang dengan system tempo, kemudian setelah itu
barang tersebut kita beli lagi dengan cash namun dengan harga yang lbih murah
dari harga pertama waktu kita jual. Ini termasuk kategori RIBA, sedang barang
dagangan disini hanya sebagai warisan/perantara. Hendaknya orang tersebut
menjual barang tersebut kepada orang lain, bukan kepada kita.
8. Bai’un
Najasy/ jual beli Najasy
Yaitu penjual
menawarkan barang kepada pembeli, dan terjadi tawar menawar, tiba-tiba datang
orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi, padahal ia tidak ingin
membelinya, namun hanya sekedar menaikan harga. Biasanya sudah ada kesepakatan
antara pihak penjual dan pihak ketiga tersebut. Berdagang seperti ini termasuk
jenis penipuan, termasuk juga penjual yang mengatakan “ Si fulan telah membelinya dengan harga sekian atau kemarin kulepas
dengan harga sekian”, padahal
sebenarnya tidak.
9. Merusak
transaksi dagang sesame muslim
Misalnya, jika
ada seorang ingin membeli suatu produk kepada seorang pedagang, lalu keduanya menentukan Khiyar(masa transaksi) dua atau tiga hari. Maka pedagang lain tidak
boleh ikut campur di situ dan mengatakan ,“
jangan beli sama dia, beli saja sama saya, barangnya sama bahkan lebih baik dan
harganya lebih murah.”
Demikian juga
pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan
mengatakan akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
10. Menipu
dalam berdagang
Yakni penjual
menjual barang yang cacat dan ia tidak tahu, namun tidak memberitahukan kepada
pembelinya. Demikian pula orang yang menjual makanan/ buah-buahan dengan
meletakkan yang masih segar di bagian atas sebagai penarik, lalu ketika ada
yang beli di ambilkan yang buruk yang ada di bawahnya. Rosulullah SAW
Bersabda:”Dua orang penjual-pembeli punya
hak meilih selagi belum terpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan
keduanya mendapat barokah dalam jual belinya. Dan jika keduanya berdusta dan
saling menyembunyikan maka di cabut barokah dari jual belinya.”(“HR. Al Bukhari-Muslim)
Sumber:Http://www.alshofwah.or.id

Comments
Post a Comment