Serba-Serbi Perdagangan Yang dilarang Syari’at



Jual beli yang menyita waktu ibadah
Dalam hal ini si pedagang waktunya habis untuk berjualan dan membeli barang dagangan(kulak). Sehingga terlambat dalam menunaikan Sholat berjamaah di masjid, atau menunaikannya di akhir waktu dan tak jarang sampai kehilangan waktu sholat.
Allah telah Berfirman: “Hai Orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”(QS. Al Jumuah 62:9).
Juga firmanNYA yang lain, artinya”Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi”.(QS. Al Munafiqun63:9).
Perhatikan firmanNYA:”Maka mereka itulah orang-orang yang rugi”, disini Allah memberi hukuman dengan “kerugian” walau secara lahir merauk keuntungan dan laba yang banyak. Hal ini di sebabkan oleh harta dan anak-anak nya yang banyak tidak  bisa menggantikan waktu sholat dan dzikrullah yang ia tinggalkan, dan inilah kerugian yang sebenarnya. Keuntungan bagi seorang muslim hanyalah jika dapat mengumpulkan dua kebaiikan, yakni mencari rizki dan beribadah, artinya berjual beli pada waktunya, dan apabila tiba waktu sholat ia menunaikan pada waktunya.
Perdagangan itu ada dua macam, dunia dan akhirat. Perdagangan dunia dengan harta dan kerja, sedangkan perdagangan akhirat dengan amal sholeh.
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukan sesuatu perniagaan yang daoat menyelamatkan dari adzab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rosul-NYA dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih bagimu jika kamu mengetahuinya”.(QS As Shaf 61: 10-11).
Inilah perdagangan yang sangat besar dan tak terbanding jika di ukur dengan perdagangan dunia. Maka Allah menyebut sebagai orang yang rugijika sibuk mengurusi perdagangan dunia dan meninggalkan perdagangan akhirat.
Sebagian orang mengira bahwa sholat hanya mengurangi efektifitas kerja atau berdagang, sebab akan membuang waktu. Padahal yang besar dalah sebaliknya ia akan membuka pintu rizki, kemudahan, dan keberkahan, sebab rizki di tangan Alllah, jika seseorang mengingat-NYA(berdzikir) dan beribadah kepadaNYA, dengan izin Allah akan mempermudah dan membuka pintu rizki untuknya.
Allah Berfirman :”Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan Sholat, dan membayar Zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”.(QS An Nur 24:37).
Jual Beli Barang Haram.
Ketika Allah mengharamkan maka harga(nilai) dari barang itu juga haram, jadi barang haram tidak boleh di perjualbelikan. Rosulullah SAW ,melarang menjual bangkai, khamar, babi, dan patung.
1.       Jual beli khamar
Mengenai khamar Nabi Muhammad SAW bersabda:”sesungguhnya Allah melaknat Khamar, yang memeras/membuatnya, yang minta diperaskan, yang menjualnya, yang membelinya, yang meminumnya, yang menerima hasil penjualannya, yang membawakannya, yang dibawakan dan yang menuangkannya”.(HR. At-Tirmdzi dan Ibnu Majah).
Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan mereknya. Termasuk adalah segala jenis narkoba, ganja, opium, kokain, heroin, dan sebagainya bahkan ini semua lebih parah lagi. Demikian juga Jual beli rokok, mengingat  keberadaannya yang membahayakan, mengganggu orang lain, dan menyia-nyiakan harta.
Semua orang termasuk pihak yang memproduksinya sepakat bahwa rokok adalah tidak baik dari semua segi.
2.       Jual beli alat music(*)
Seperti drum, gitar dan lain sebagainya yang biasa dipakai para musisi untuk mengiringi suatu nyanyian.
3.       Jual beli gambar(makhluk hidup) dan patung(*)
Baik dalam rupa binatang ternak, kuda, burung maupun manusia. Rosulullah SAW melaknat para perupa dan memberitahukan bahwa mereka termasuk orang yang berat siksanya di hari kiamat.
4.       Jual beli kaset-kaset yang berisi tentang syahwat dan cinta
Lebih-lebih kaset yang berbau pornografi di dalamnya hanya berisikan percintaan, pacaran dan percumbuan yang dapat mempengaruhi para remaja dan menggiring mereka kepada akhlak dan perilaku yang buruk.
5.       Menjual sesuatu/benda yang diketahui  akan digunakan untuk sesuatu yang dilarang.
Karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, seperti menjual anggur yang akan di olah menjadi Khamar, atau menjual senjata yang akan digunakan untuk merampok, membunuh orang dan sebagainya. Lebih-lebih jika untuk menyerang atau mencelakai kamu muslimin.
6.       Menjual sesuatu yang tidak dimiliki
Yaitu jika ada seseorang yang ingin membeli suatu barang tertentu, sedang sipenjual tidak memiliki barang tersebut. Lalu keduanya sepakat menentukan harga  baik cash maupun tempo,namun barang tersebut masih belum ada, baru setelah itu si penjual pergi mencariyang di maksudkan.(*)
Rosulullah SAW bersabda kepada hakim bin hizam RA yang bertanya tentang jual beli seperti ini:”Janganlah menjual barang yang tidak kamu miliki”.
7.       Baiul Inah/juak Beli inah
Yaitu kita menjual suatu barang kepada seseorang dengan system tempo, kemudian setelah itu barang tersebut kita beli lagi dengan cash namun dengan harga yang lbih murah dari harga pertama waktu kita jual. Ini termasuk kategori RIBA, sedang barang dagangan disini hanya sebagai warisan/perantara. Hendaknya orang tersebut menjual barang tersebut kepada orang lain, bukan kepada kita.
8.       Bai’un Najasy/ jual beli Najasy
Yaitu penjual menawarkan barang kepada pembeli, dan terjadi tawar menawar, tiba-tiba datang orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi, padahal ia tidak ingin membelinya, namun hanya sekedar menaikan harga. Biasanya sudah ada kesepakatan antara pihak penjual dan pihak ketiga tersebut. Berdagang seperti ini termasuk jenis penipuan, termasuk juga penjual yang mengatakan “ Si fulan telah membelinya dengan harga sekian atau kemarin kulepas dengan harga sekian”,  padahal sebenarnya tidak.
9.       Merusak transaksi dagang sesame muslim
Misalnya, jika ada seorang ingin membeli suatu produk kepada seorang pedagang, lalu  keduanya menentukan Khiyar(masa transaksi) dua atau tiga hari. Maka pedagang lain tidak boleh ikut campur di situ dan mengatakan ,“ jangan beli sama dia, beli saja sama saya, barangnya sama bahkan lebih baik dan harganya lebih murah.”
Demikian juga pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan mengatakan akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
10.   Menipu dalam berdagang
Yakni penjual menjual barang yang cacat dan ia tidak tahu, namun tidak memberitahukan kepada pembelinya. Demikian pula orang yang menjual makanan/ buah-buahan dengan meletakkan yang masih segar di bagian atas sebagai penarik, lalu ketika ada yang beli di ambilkan yang buruk yang ada di bawahnya. Rosulullah SAW Bersabda:”Dua orang penjual-pembeli punya hak meilih selagi belum terpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan keduanya mendapat barokah dalam jual belinya. Dan jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan maka di cabut barokah dari jual belinya.”(“HR. Al Bukhari-Muslim)

Sumber:Http://www.alshofwah.or.id

Comments

Popular Posts